Seorang anggota Brimob berpangkat Komisaris Polisi, Kosmas K Gae, diberhentikan secara tidak hormat dari Korps Brimob Polri. Ia sebelumnya menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korps Brimob. Pemecatan ini merupakan buntut dari insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat berlangsung demonstrasi yang mendapat pengawalan pihak keamanan.
Latar Belakang Kejadian
Peristiwa tragis berawal dari aksi demonstrasi yang berujung ricuh di mana satu unit kendaraan taktis (rantis) Brimob melintas di lokasi. Dalam peristiwa itu, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, menjadi korban ketika kendaraan tersebut bergerak hingga menewaskannya. Sidang etik internal Polri kemudian mengungkapkan adanya kelalaian dalam penanganan dan pengawasan oleh Kompol Kosmas K Gae terhadap satuan yang dipimpinnya pada saat terjadi insiden.
Keputusan dan Sanksi Polri
Melalui proses pemeriksaan etik yang mendalam, Polri memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas K Gae. Keputusan ini diambil karena Kompol Kosmas dianggap tidak melaksanakan tugas secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga berkontribusi terhadap terjadinya peristiwa fatal yang menelan korban jiwa.
“Tindakan tegas diambil Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban serta upaya menjaga profesionalisme dan integritas institusi demi kepercayaan masyarakat.”
Proses Sidang Etik
Pemecatan Kompol Kosmas K Gae dilakukan setelah aparat penegak disiplin Polri menggelar sidang kode etik secara transparan. Sidang tersebut menilai aktivitas dan keputusan yang diambil oleh Kompol Kosmas pada saat pengamanan aksi demonstrasi. Ditemukan adanya pelanggaran standar operasional, termasuk tidak maksimalnya pengawasan terhadap anggota yang mengoperasikan kendaraan taktis hingga menyebabkan insiden yang mengakibatkan meninggalnya Affan Kurniawan.
Reaksi Institusi dan Langkah Lanjutan
Polri menegaskan komitmen dalam penegakan disiplin di lingkungan internal. Pemberhentian Kompol Kosmas menjadi peringatan keras kepada seluruh anggota agar senantiasa bertindak profesional dan mematuhi aturan. Kapolri sendiri menyatakan pentingnya pembelajaran dari insiden ini, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan yang mengedepankan keselamatan.
Pentingnya Evaluasi Operasional
Kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk sistem pengawasan serta prosedur operasional yang diterapkan dalam setiap kegiatan pengamanan, khususnya saat menghadapi kerumunan massa atau demonstrasi. Selain itu, lembaga kepolisian akan memperkuat pelatihan dan supervisi untuk mencegah insiden serupa terulang.
Korban dan Imbas Sosial
Meninggalnya Affan Kurniawan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta rekan-rekan sesama pengemudi ojek online. Komunitas ojol dan masyarakat luas merasakan keprihatinan terhadap peristiwa ini serta berharap adanya tindak lanjut dan tanggung jawab dari pihak terkait demi keadilan korban.
- Identitas korban: Affan Kurniawan, pengemudi ojek online
- Pelaku yang menerima sanksi: Kompol Kosmas K Gae
- Bentuk sanksi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Respons Masyarakat dan Harapan Kedepan
Masyarakat menilai langkah tegas Polri sebagai bentuk transparansi dan upaya memperbaiki sistem kepolisian. Disiplin terhadap pelanggaran etik menjadi perhatian, terutama ketika tugas pengamanan massa berisiko memunculkan korban jiwa. Harapan besar disampaikan agar kejadian serupa tidak terulang serta setiap proses hukum berjalan adil.
Pentingnya Reformasi Kultural di Kepolisian
Perbaikan kultur organisasi dan seleksi pengambilan keputusan dalam situasi krisis menjadi sorotan. Lembaga kepolisian didorong untuk meningkatkan keterampilan anggota dalam menyikapi dinamika di lapangan sehingga hak setiap warga terlindungi dengan baik.
Penutup
Kasus pemecatan Kompol Kosmas K Gae akibat insiden mobil rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan menjadi peringatan agar institusi keamanan terus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas. Proses penegakan etik dan disiplin yang transparan sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.

